Kebijakan pemerintah dalam menurunkan harga minyak goreng dinilai Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sihar Sitorus, merugikan petani.

Sihar memaparkan nilai subsidi minyak goreng sebesar Rp7,6 triliun untuk 6 bulan atau sekitar Rp1,25 triliun per bulan. Sementara perkiraan konsumsi minyak goreng sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter per 6 bulan.

Sementara dari sumber lain, ia mendapatkan informasi bahwa konsumsi minyak goreng 0,94 liter per bulan per kapita.

Artinya sama dengan 238,9 juta jiwa dikali 0,94 liter per bulan. Jika dikalkulasikan selama 6 bulan maka total konsumsi sekitar 1,35 miliar liter per 6 bulan.

Jika dihitung, maka untuk rumah tangga mampu dengan jumlah anggota keluarga lebih dari 4 orang konsumsi minyak gorengnya bisa mencapai 6 sampai 8 liter per bulan.

Sementara untuk rumah tangga kecil berkisar 2 liter per bulan. Nilai subsidi per liter hanya sekitar Rp5 ribu rupiah per bulan.

Sementara jika dibandingkan dengan rata-rata kenaikan UMP tahun 2022 sebesar 1,09% atau sekitar Rp14 ribu sampai Rp47 ribu atau lebih besar daripada subsidi yang diberikan pemerintah.

“Warung-warung makan mungkin akan menaikkan harga lima ratus sampai seribu rupiah per piring untuk kenaikan harga minyak goreng Rp5 ribu. Dengan kenaikan UMP tahun 2022 sebesar 1,09% rasa-rasanya subsidi lima ribu rupiah per bulan tidak signifikan,” jelas Sihar Sitorus kepada KabarMedan.com, Rabu (16/2/2022).

Dengan hitungan tersebut, menurut Sihar, pada akhirnya kelompok menengah ke atas yang menikmati subsidinya, bukan kelompok kurang mampu yang memang membutuhkan. Sehingga, subsidi lima ribu rupiah per bulan menurutnya tidak efektif.

Sihar menerangkan, salah satu argumen pendukung kebijakan minyak goreng satu harga yaitu Rp14 ribu adalah tidak terhubungnya produsen CPO dengan produsen minyak goreng.

Namun, menurut data KPPU dan hasil penelitian dari Lebdo tahun 2011, dari Universitas Indonesia menunjukkan karakteristik industri minyak goreng 68% terintegrasi dan 32% independen.

Data CR (Concentration Ratio) 2019 KPPU juga menunjukkan terdapat empat produsen minyak goreng menguasai sebesar 14%, 13,3%, 11% dan 8,2% atau bisa dikatakan sekitar 46,5% pangsa pasar minyak goreng.

Mungkin argumennya adalah 68% industri sawit terintegrasi secara vertikal maka perlu adanya intervensi dari regulator.

“Tapi pernyataan ini menjadi problematik karena kita akui adanya perilaku anti kompetisi tapi tidak melakukan tindakan apapun. Namun dengan menetapkan kebijakan ‘single price’ juga kurang sesuai karena ‘burden sharing’ nya cenderung mempertegas perilaku anti-competitive alias menguntungkan produsen besar,” tandasnya. [KM-07/kabarmedan.com]