Archive

Tag: Minyak Goreng

2 posts

Sihar Sitorus: Kebijakan Subsidi Minyak Goreng Tidak Efektif Bagi Rakyat Kecil

Sihar Sitorus: Kebijakan Subsidi Minyak Goreng Tidak Efektif Bagi Rakyat Kecil

Kebijakan pemerintah dalam menurunkan harga minyak goreng dinilai Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sihar Sitorus, merugikan petani.

Sihar memaparkan nilai subsidi minyak goreng sebesar Rp7,6 triliun untuk 6 bulan atau sekitar Rp1,25 triliun per bulan. Sementara perkiraan konsumsi minyak goreng sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter per 6 bulan.

Sementara dari sumber lain, ia mendapatkan informasi bahwa konsumsi minyak goreng 0,94 liter per bulan per kapita.

Artinya sama dengan 238,9 juta jiwa dikali 0,94 liter per bulan. Jika dikalkulasikan selama 6 bulan maka total konsumsi sekitar 1,35 miliar liter per 6 bulan.

Jika dihitung, maka untuk rumah tangga mampu dengan jumlah anggota keluarga lebih dari 4 orang konsumsi minyak gorengnya bisa mencapai 6 sampai 8 liter per bulan.

Sementara untuk rumah tangga kecil berkisar 2 liter per bulan. Nilai subsidi per liter hanya sekitar Rp5 ribu rupiah per bulan.

Sementara jika dibandingkan dengan rata-rata kenaikan UMP tahun 2022 sebesar 1,09% atau sekitar Rp14 ribu sampai Rp47 ribu atau lebih besar daripada subsidi yang diberikan pemerintah.

“Warung-warung makan mungkin akan menaikkan harga lima ratus sampai seribu rupiah per piring untuk kenaikan harga minyak goreng Rp5 ribu. Dengan kenaikan UMP tahun 2022 sebesar 1,09% rasa-rasanya subsidi lima ribu rupiah per bulan tidak signifikan,” jelas Sihar Sitorus kepada KabarMedan.com, Rabu (16/2/2022).

Dengan hitungan tersebut, menurut Sihar, pada akhirnya kelompok menengah ke atas yang menikmati subsidinya, bukan kelompok kurang mampu yang memang membutuhkan. Sehingga, subsidi lima ribu rupiah per bulan menurutnya tidak efektif.

Sihar menerangkan, salah satu argumen pendukung kebijakan minyak goreng satu harga yaitu Rp14 ribu adalah tidak terhubungnya produsen CPO dengan produsen minyak goreng.

Namun, menurut data KPPU dan hasil penelitian dari Lebdo tahun 2011, dari Universitas Indonesia menunjukkan karakteristik industri minyak goreng 68% terintegrasi dan 32% independen.

Data CR (Concentration Ratio) 2019 KPPU juga menunjukkan terdapat empat produsen minyak goreng menguasai sebesar 14%, 13,3%, 11% dan 8,2% atau bisa dikatakan sekitar 46,5% pangsa pasar minyak goreng.

Mungkin argumennya adalah 68% industri sawit terintegrasi secara vertikal maka perlu adanya intervensi dari regulator.

“Tapi pernyataan ini menjadi problematik karena kita akui adanya perilaku anti kompetisi tapi tidak melakukan tindakan apapun. Namun dengan menetapkan kebijakan ‘single price’ juga kurang sesuai karena ‘burden sharing’ nya cenderung mempertegas perilaku anti-competitive alias menguntungkan produsen besar,” tandasnya. [KM-07/kabarmedan.com]

Stabilisasi Harga Minyak Goreng, Sihar Sitorus Minta Optimalisasi Holding PTPN

Stabilisasi Harga Minyak Goreng, Sihar Sitorus Minta Optimalisasi Holding PTPN

Anggota Komisi XI DPR RI Sihar Sitorus mempertanyakan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang hanya menyisakan hasil produksi CPO sebesar 20 persen saja untuk menciptakan stabilisasi harga minyak goreng di dalam negeri. Menurut dia, angka 20 persen itu sangat berbanding terbalik dengan status keberadaan dari minyak goreng yang menyangkut hajat hidup orang banyak. “Minyak goreng menyangkut hajat hidup orang banyak, potongan minyak goreng tentu tidak boleh berkurang. Melalui proses eliminasi, maka loyang lain lah yang harus tergerus,” ujar Sihar dalam keterangan tertulis, Rabu (2/2/2022).

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Sihar Sitorus (@sihar.ph.sitorus)

Sihar menilai kebijakan DMO tidak akan mampu menjawab permasalahan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang terus terjadi setiap tahunnya. Sekalipun pemerintah mengeluarkan kebijakan subsidi minyak goreng seperti yang dilakukan pada saat ini. Sehingga, politisi PDI-Perjuangan itu menyarankan, sebaiknya pemerintah memikirkan kebijakan lain yang bersifat sistematik dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng. Di antaranya melalui upaya optimalisasi holding di PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Dia menyakini optimalisasi tersebut dapat meningkatkan kapasitas produksi minyak goreng. “Pertama, optimalisasi Holding PTPN dapat meningkatkan kapasitas produksi minyak goreng. Bukankah peran BUMN tidak melulu mencari keuntungan tapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat?” tegas Sihar. Selain itu, dirinya juga menawarkan pilihan kedua yakni melalui upaya penurunan levy atau pajak ekspor sebagai insentif untuk mendorong produksi. “Kedua, bukankah Badan Pengelola Dana Perkebunanan Kelapa Sawit (BLU-BPDPKS) memiliki pilihan untuk menurunkan levy atau pajak ekspor sebagai insentif untuk mendorong produksi, sehingga jumlah CPO di pasar lebih banyak dan berdampak pada harga CPO yang lebih kompetitif,” ungkap Sihar. Terakhir, legislator daerah pemilihan Sumatera Utara (Sumut) II itu juga menawarkan kebijakan penggunaan Dana Desa melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang diarahkan kepada pembangunan pabrik minyak goreng hasil perkebunan masyarakat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Stabilisasi Harga Minyak Goreng, Anggota DPR Minta Optimalisasi Holding PTPN”