Berkas dan dokumen pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djarot-Sihar) diterima KPU Sumut, pada Rabu (10/1/2018) malam.

Komisioner KPU Sumut, Benget Manahan Silitonga mengatakan, kedua pasangan tersebut telah memenuhi syarat. Setelah keduanya meraih kursi sebanyak 20 dari partai pengusung mereka yaitu PDI-Perjuangan dan PPP.

“Kita terima dokumen pencalonannya B-KWK Parpol, B.1-KWK Parpol, B.2-KWK Parpol, dan B.3-KWK Parpol, B. 4-KWK Parpol, yang menjadi syarat mutlak pencalonan itu diusung oleh dua partai politik Yaitu PDIP (16) dan PPP (4). Jadi totalnya ada 20 kursi dan itu sudah memenuhi syarat,” kata Benget, Rabu (10/1/2018).

Menanggapi lolosnya verifikasi tahap awal tersebut, Djarot mengatakan bahwa semua proses pencalonan sudah dilalui dengan baik.

Djarot mengatakan sangat senang karena sudah memenuhi persyaratan. Tak lupa ia juga berterima kasih kepada seluruh pihak baik dari KPU, Bawaslu dan partai pengusung.

“Saya berterimakasih kepada seluruh dukungan dari masyarakat Sumut yang mempercayai saya untuk bisa membangun Sumut dan untuk melakukan perubahan di Sumut,” kata Djarot.

Perlu diketahui, bahwa pasangan Djarot-Sihar ini sebelumnya diusung oleh dua partai yaitu PDI-P dan PPP. Namun, beberapa saat sebelum Djarot-Sihar mendaftarkan diri, salah satu partai pengusung JR-Ance yaitu PKPI malah berpaling ingin mendukung pasangan Djarot-Sihar tersebut.