Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Rabu (22/4/2026). Dalam pertemuan yang digelar di Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Komisi IX mengumpulkan seluruh mitra kerja untuk membahas berbagai isu strategis, salah satunya terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Anggota Komisi IX DPR RI, Sihar P.H. Sitorus, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk meningkatkan taraf hidup, termasuk dengan bekerja di luar negeri. Namun, ia mengingatkan pentingnya mengikuti prosedur resmi agar para pekerja mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.

“Yang perlu diperhatikan adalah prosesnya harus benar, prosedur diikuti sampai izin kerja keluar. Karena ketika terjadi masalah, respons otoritas akan berbeda antara pekerja yang legal dengan yang tidak,” ujar Sihar.

Ia juga menyoroti maraknya kasus deportasi PMI yang disebabkan oleh berbagai faktor, seperti pelanggaran izin tinggal hingga keterlibatan dalam aktivitas yang bertentangan dengan hukum negara setempat. Menurutnya, kondisi ini perlu menjadi perhatian bersama.

Dalam kesempatan tersebut, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) memaparkan adanya lonjakan signifikan dalam jumlah pelayanan dan perlindungan PMI, yang didominasi oleh kasus deportasi. Kepulauan Riau dinilai sangat rentan terhadap praktik keberangkatan non-prosedural, mengingat letak geografisnya yang strategis sebagai pintu gerbang internasional.

Sihar mendorong masyarakat untuk memanfaatkan jalur resmi yang telah disediakan pemerintah, termasuk skema kerja sama antarpemerintah (G2G) maupun government to business (G2B). Meskipun prosedurnya relatif lebih panjang, jalur ini dinilai jauh lebih aman.

“Kalau melalui prosedur resmi, ketika ada hal yang tidak diinginkan, penanganannya akan lebih mudah. Karena ada sistem yang bisa melindungi,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sosialisasi hingga ke tingkat desa agar masyarakat memahami prosedur bekerja di luar negeri secara benar. Dengan persiapan yang matang, diharapkan para calon PMI dapat bekerja dengan lebih tenang dan terlindungi.

“Langkah awalnya adalah sosialisasi yang masif, sehingga masyarakat bisa mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti prosedur yang ada,” pungkasnya. (est/aha/dpr.go.id)