Sihar P. H. Sitorus, Anggota Komisi XI DPR RI meresmikan Rumah Aspirasi Anggota DPR RI Sihar P. H. Sitorus di Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, Minggu (5/1). Rumah Aspirasi ini didirikan berdasarkan Peraturan DPR RI No. 1 tahun 2014 yang menyatakan bahwa Rumah Aspirasi adalah kantor setiap Anggota sebagai tempat penyerapan
aspirasi rakyat yang berada di daerah pemilihan Anggota yang bersangkutan.

Sihar yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Sumatera Utara mendirikan lima Rumah Aspirasi yang mewakili 19 kabupaten/kota di dapilnya. Adapun kelima rumah aspirasi tersebut yakni, Rumah Aspirasi di Tobasa yang mewakili Samosir, Tobasa, dan Humbang Hasundutan; Rumah Aspirasi di Tabagsel yang mewakili Tapsel, Mandailing Natal, dan Padang Sidimpuan; Rumah Aspirasi di Rantau Prapat yang mewakili Kabupaten Labuhan Batu, Labura, dan Labusel; Rumah Aspirasi di Tapanuli Utara yang mewakili Taput, Tapteng, dan Sibolga; serta Rumah Aspirasi di Nias yang mewakili seluruh wilayah di Kepulauan Nias.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir ketua dari lima Rumah Aspirasi Sihar Sitorus, serta Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan, Jojor Tambunan.

“Dengan nama Tuhan Yang Maha Esa kami meresmikan rumah aspirasi ini,” ujar Sihar sembari menggunting pita peresmian.

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan yang juga merupakan Mantan Ketua DPC PDI Perjuangan Tobasa, Jojor Tambunan menyampaikan Rumah Aspirasi yang didirikan oleh Sihar di Balige ini menjadi yang pertama.

“Rumah Aspirasi yang didirikan Sihar ini menjadi yang pertama di sini, sebelumnya gak ada, untuk itu masyarakat harus manfaatkan sebaik-baiknya,” ujar Jojor.

Pada awal sambutan Sihar menyampaikan bahwa Rumah Aspirasi ini ingin memberikan pelayanan sekaligus menunjukkan bahwa PDI Perjuangan merupakan rumah bagi semua orang dan sahabat bagi semua orang.

“Rumah Aspirasi ini sebagai perwujudan PDI Perjuangan sebagai rumah bagi semua dan sahabat bagi semua,” tutur Sihar.

Menurut Sihar, Rumah Aspirasi ini merupakan wadah bagi dirinya sebagai anggota legislatif untuk menampung aspirasi yang ada di masyarakat yang ada di dapilnya untuk disampaikan kepada pemerintah. Selain itu Rumah Aspirasi DPR RI ini memiliki dasar hukum yakni Peraturan DPR RI no. 1 Tahun 2014.

“Rumah aspirasi ini sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa saya bukan anggota eksekutif seperti bupati atau gubernur yang memiliki anggaran tersendiri. Namun anggota legislatif yang melalui tempat ini boleh disampaikan aspirasi dari masyarakat untuk disampaikan kepada pemerintah,” tutur Sihar.

Dalam kesempatan tersebut Sihar menyampaikan bahwa dirinya saat ini menduduki Komisi XI DPR RI yang membawahi bidang Perbankan dan Keuangan. Ia juga menjabat sebagai anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) yang merupakan kerjasama antar parlemen internasional.

“Saya ditempatkan di Komisi XI DPR RI yang membidangi perekonomian dan keuangan, jadi ini berbicara soal anggaran yang dibicarakan dalam musrenbang, jadi lebih secara global, selain itu saya juga merupakan anggota BKSAP yang merupakan wadah kerjasama antarparlemen internasional,” ujar Sihar.

Sihar juga mengingatkan bahwan tahun 2020 ini banyak sekali anggaran yang diberikan kepada Danau Toba dan sekitarnya. Rumah Aspirasi ini sekaligus untuk mengawal penggunaan anggaran tersebut agar tepat guna dan dapat dirasakan seluruh masyarakat.

“Tahun 2020 ini ada sekitar 4 Triliyun anggaran yang digelontorkan oleh Pak Jokowi untuk Danau Toba, tentunya ini kesempatan bagi kita untuk memanfaatkannya untuk membangun. Bila biasanya kita mengeluh tidak pernah ada anggaran, jangan sampai kita menyia nyiakan kesempatan baik dari Bapak Jokowi ini,” ujar Sihar.